Pembagian kekuasaan dan Sistem pemerintahan Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus memahami nilai-nilai dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia secara adil sesuai dengan UUD NRI tahun 1945.
Dan hari ini kita akan membahas tentang apa itu pembagian kekuasaan dan bagaimana sistem pemerintahan Indonesia ? Yuk simak
1. Pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan adalah salah satu konsep dalam pengelolaan pemerintahan,di Indonesia sendiri pembagian kekuasaan dibagi menjadi 3 bagian yaitu legislatif, yudikatif,dan eksekutif.Pembagian kekuasaan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya pemusatan kekuasaan pada suatu lembaga atau sepihak karena jika hal itu terjadi makan akan terjadi adanya pemerintahan yang absolute dan otoriter.
Pembagian kekuasaan juga bertujuan supaya terjadi keseimbangan antar pemegang lembaga kekuasaan.
2.Sistem pemerintahan di Indonesia
Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dimana sistem pemerintahannya dipimpin oleh seorang presiden yang menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih secara demokrasi (dipimpin langsung oleh rakyat) dan menjabat selama 5 rahun.
Sistem pemerintahan adalah suatu sistem dimana hal itu bertujuan untuk mengatur jalanya pemerintahan sesuai dengan kondisi negara untuk menjaga kestabilan negara.
Sistem pemerintahan di Indonesia menggunakan UUD 1945 yang terdapat beberapa kunci pokok yaitu :
1. Indonesia adalah negara hukum
2.Sistem konstitusional
3.Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
4.kekuasaan kepala negara tidak terbatas
5.Presiden adalah kepala penyelenggara tertinggi.
Berikut ini adalah beberapa negara yang menerapkan sistem presidensial yaiut : Indoesia , Amerika Serikat,Filipina, Brazil,Mesir , Argentina.
2 komentar
Aaaaaaaa
BalasHapusKereeeeeen !
BalasHapus