Proposal hasil kegiatan observasi tentang Hak dan kewajiban
Proposal Hak dan Kewajiban
SMA KASIH KARUNIA
Taman Palem Lestari Blok F6 No. 21-23
Tahun Pelajaran 2019/2020
A.Latar Belakang
Setiap manusia memiliki hak dasar,hak itu melekat dalam diri manusia sejak lahir,itu dinamakan hak asasi manusia namun ,hak hak tersebut juga dibatasi dengan hak orang lain
Artinya setiap manusia berkewajiban untuk menjaga kenyamanan orang lain.Kenyataan itu nampak juga saat kami siswa-siswi kelas XI SMA Kasih Karunia Kelompok 3 melakukan observasi di lingkungan sekitar SMP-SMA Kasih Karunia .Disitu kami menemukan dua kasus yang berkhaitan erat dengan hak dan kewajiban.
Kasus yang pertama yaitu kami bertemu penjual leker yang berjualan di depan gerbang sekolah ,sedangkan kasus yang kedua kami bertemu salah satu office boy yang bekerja di sekolah kami jadi,kami mewawancarai kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban yang mereka dapatkan dalam masyarakat serta kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat.
B.Tujuan
1. Menghargai hak asasi manusia berdasarkan prespektif Pancasila sebagai anugerah Tuhan YME
2. Bersikap peduli terhadap hak asasi manusia berdasarkan prespektif pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Menjelaskan konsep hak dan kewajiban asas manusia
4. Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM
5. Menyajikan hasil analisis kasus-kasus pelanggaran HAM
C.Landasan Teori
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain. Ada dua teori dalam ilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak, yaitu ;
1. Teori Kepentingan (Belangen Theorie), dianut Rudolf von Jhering, yang berpendapat “hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yg dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yg terlindungi”. Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya “hukum itu memang mempunyai tugas melindungi kepentingan dari yang berhak, tetapi orang tidak boleh mengacaukan antara hak dan kepentingan. Karena hukum sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan”.
2. Teori Kehendak (Wilsmacht Theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Dianut oleh Bernhard Winscheid. Berdasarkan kehendak sesorang dapat memiliki rumah, mobil, tanah, dll. Sedangkan anak dibawah umur atau orang gila tidak dapat beri hak, karena belum menyatakan kehendaknya.Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya walaupun dibawah pengampuan mereka tetap dapat memiliki mobil, rumah, dsb. Namun, yg menjalankan adalah wali atau kuratornya. Hak dibedakan menjadi :
1. Hak mutlak, ialah kewenangan atau kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Pemegang hak mutlak dapat mempertahankannya terhadap siapapun juga. Hak mutlak ada beberapa macamm;
• Hak asasi manusia
• Hak publik mutlak (hak negara memungut pajak)
• Hak keperdataan ( misalnya hak/kekuasaan orang tua terhadap anak)
2. Hak relatif (hak nisbi), yaitu hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu. Hak relatif biasanya timbul karena perjanjian – perjanjian yang dilakukan oleh subyek hukum.
Hapusnya suatu hak menurut hukum dapat disebabkan oleh empat hal yaitu :
• Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum.
• Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
• Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak.
• Karena daluarsa (verjaring)
Sumber : https://sosialhukum.blogspot.com/2016/01/hak-dan-kewajiban.html?m=1
Kewajiban ialah suatu beban yang bersifat kontraktual. Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan hukum antara dua pihak yang didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian. Jadi, selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itubelum berkhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya. Sebaliknya, apa yang dinamakan tanggung jawab adalah beban yang bersifat moral. Pada dasarnya, sejak lahirnya kewajiban sudah lahir pula tanggung jawab.
Kewajiban sesungguhnya merupakan beban, yg diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Kewajiban dalam ilmu hukum menurut Curzon dibedakan beberapa golongan, yaitu
• Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Nisbi
• Kewajiban Publik dan Kewajiban Perdata
• Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif
Lahir dan timbulnya suatu Kewajiban, disebabkan oleh hal sebagai berikut :
• Karena diperoleh suatu hak yang membebani syarat untuk memenuhi kewajiban.
• Berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati.
• Adanya kesalahan atau kelalaian seseorang yg menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga ia wajib membayar ganti rugi.
• Karena telah menikmati hak tertentu yg harus diimbangi dengan kewajiban tertentu.
• Karena daluarsa (verjaring) contoh denda
Hapusnya suatu Kewajiban karena hal-hal sebagai berikut :
• Karena meninggalnya orang yg mempunyai kewajiban, tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum.
• Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
• Kewajiban telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.
• Hak yg melahirkan kewajiban telah dihapus
• Daluarsa (verjaring) extinctief.
• Ketentuan undang-undang.
• Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada orang lain.
• Terjadi suatu sebab di luar kemampuan manusia, sehingga tidak dapat dipenuhi kewajiban itu.
Sumber : https://sosialhukum.blogspot.com/2016/01/hak-dan-kewajiban.html?m=1
Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah nilai nilai nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang berada dalam pembukaan UUD 1945. Nilai ideal berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
3. Persatuan Indonesia Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
D. Penutup
Bicara hak dan kewajiban sebagai mana telah kami uraikan diatas menghasilkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Hak dan kewajiban berhak didapakan semua orang,tetapi terkadang banyak masyarakat dikalangan bawah merasa tidak mendapatkan Hak dan kewajibannya
2. Hak dan kewajiban setiap orang berbeda-beda maka dari itu kita semua harus sailing menghargai hak dan kewajiban setiap orang
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban berkhaitan erat dengan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa karena dalam kehidupan sehari-hari manusia berhak mendapatkan hak nya dan menjalankan kewajibanya
E.Lampiran
0 komentar